"Ethical Clearance Hanya Diberikan Untuk Riset Yang Belum Dilakukan"
PProsedur persetujuan etik yang memastikan setiap penelitian dilaksanakan sesuai prinsip etika dan peraturan yang berlaku.
PProsedur persetujuan etik yang memastikan setiap penelitian dilaksanakan sesuai prinsip etika dan peraturan yang berlaku.
Komitmen untuk menjaga hak, keselamatan, kenyamanan, serta kerahasiaan identitas seluruh peserta penelitian.
Penegakan keabsahan ilmiah dan penerapan standar kejujuran dalam setiap tahapan penelitian.
Pemenuhan kewajiban ilmiah untuk menghasilkan penelitian yang bermutu, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses permohonan ethical clearance merupakan tahapan yang wajib dilalui oleh peneliti sebelum melaksanakan penelitian yang melibatkan subjek manusia atau hewan percobaan. Tahapan ini meliputi pengajuan protokol penelitian beserta dokumen pendukung kepada Komisi Etik Penelitian untuk dilakukan penelaahan dari aspek etika, keamanan, dan kelayakan. Penilaian dilakukan guna memastikan penelitian mematuhi prinsip-prinsip etika, melindungi hak dan keselamatan partisipan, serta menjunjung tinggi integritas ilmiah. Persetujuan yang diberikan menjadi dasar hukum dan etis bagi peneliti untuk melanjutkan pelaksanaan penelitian.
Peneliti mengajukan protokol penelitian lengkap beserta dokumen yang diperlukan kepada Komisi Etik Penelitian. Peneliti secara rinci menguraikan tujuan, metodologi, dan aspek etik terkait penelitian yang akan dilakukan.
Protokol ditelaah oleh tim reviewer etik untuk menilai aspek perlindungan partisipan, risiko, manfaat, dan kepatuhan terhadap prinsip etika.
Setelah disetujui, surat persetujuan etik diterbitkan dan dapat diambil oleh peneliti sebagai kelaikan etik dari protokol penelitian yang akan dilakukan.
Jumlah Protokol
Uji Klinis
Pemanfaatan Hewan Coba
Non Uji Klinis
Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana melayani berbagai jenis penelitian yang melibatkan partisipasi manusia atau penggunaan data manusia. Setiap penelitian harus melewati proses review etik sebelum dimulai, dan persetujuan etik dari Komisi Etik
Bentuk penelitian yang melibatkan penerapan protokol ilmiah untuk mengevaluasi efek dan keamanan suatu intervensi medis pada manusia.
Bidang penelitian yang melibatkan penggunaan hewan sebagai model untuk memahami dan meneliti berbagai aspek ilmu pengetahuan.
Penelitian ilmiah yang tidak melibatkan pengujian langsung pada subjek manusia atau pasien.
Deskripsi Tarif Layanan | Pengusul/Peneliti | |
---|---|---|
Sivitas Akademika Unud | Non Sivitas Akademika Unud | |
Uji Klinis | ||
Uji Klinis didanai sponsor farmasi atau alkes | Rp.5.000.000,00 | Rp.5.000.000,00 |
Uji Klinis oleh Dosen/Pegawai dana hibah/Kerjasama Internasional | Rp.1.000.000,00 | Rp.1.500.000,00 |
Uji Klinis oleh Dosen/Pegawai dana hibah/Kerjasama Nasional | Rp.750.000,00 | Rp.1.000.000,00 |
Uji Klinis oleh Peserta Didik (S2, Spesialis, S3) | Rp.500.000,00 | Rp.750.000,00 |
Uji Klinis oleh Dosen/Pegawai dana mandiri/hibah Universitas | Rp.500.000,00 | Rp.750.000,00 |
Pemanfaatkan Hewan Coba | ||
Riset dengan sponsor farmasi dan atau alat kesehatan atau sponsor lainnya | Rp.5.000.000,00 | Rp.5.000.000,00 |
Uji Klinis didanai sponsor farmasi atau alkes | Rp.5.000.000,00 | Rp.5.000.000,00 |
Penelitian Dosen/Pegawai dengan hibah/kerjasama Internasional | Rp.1.000.000,00 | Rp.2.000.000,00 |
Penelitian Dosen/Pegawai dengan hibah/kerjasama Nasional | Rp.500.000,00 | Rp.1.000.000,00 |
Peserta Didik (S3) | Rp.400.000,00 | Rp.600.000,00 |
Penelitian Dosen/Pegawai dengan mandiri/hibah Universitas | Rp.350.000,00 | Rp.750.000,00 |
Peserta Didik (S2, Profesi, PPDS) | Rp.300.000,00 | Rp.450.000,00 |
Peserta Didik (Diploma/S1) | Rp.250.000,00 | Rp.350.000,00 |
Non Uji Klinis (Survei/Registri/Surveilans-Epidemiologi-Humaniora-Bahan Biologi Tersimpan, dan lainnya) | ||
Riset dengan sponsor farmasi dan atau alat kesehatan atau sponsor lainnya | Rp.5.000.000,00 | Rp.5.000.000,00 |
Uji Klinis didanai sponsor farmasi atau alkes | Rp.5.000.000,00 | Rp.5.000.000,00 |
Penelitian Dosen/Pegawai dengan hibah/kerjasama Internasional | Rp.1.000.000,00 | Rp.2.000.000,00 |
Penelitian Dosen/Pegawai dengan hibah/kerjasama Nasional | Rp.500.000,00 | Rp.1.000.000,00 |
Peserta Didik (S3) | Rp.400.000,00 | Rp.600.000,00 |
Penelitian Dosen/Pegawai dengan mandiri/hibah Universitas | Rp.350.000,00 | Rp.750.000,00 |
Peserta Didik (S2, Profesi, PPDS) | Rp.300.000,00 | Rp.450.000,00 |
Peserta Didik (Diploma/S1) | Rp.250.000,00 | Rp.350.000,00 |
Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana adalah lembaga yang bertugas mengkaji dan memberikan persetujuan etik terhadap penelitian di bidang kedokteran dan kesehatan yang melibatkan subjek manusia. Kami memastikan bahwa penelitian dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika, seperti menghormati hak dan kesejahteraan subjek penelitian, menjamin kerahasiaan data, serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul, sehingga dapat menjamin perlindungan terhadap peserta penelitian dan integritas ilmiah.
Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam menjamin bahwa setiap penelitian yang melibatkan manusia, hewan percobaan, maupun data sensitif dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika, hukum, dan standar ilmiah yang berlaku. Fungsi utama komisi ini meliputi penilaian kelayakan etik terhadap proposal penelitian, pemberian rekomendasi atau persetujuan etik (ethical clearance), serta pemantauan berkelanjutan terhadap pelaksanaan penelitian untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang telah disetujui. Selain itu, Komisi Etik juga berperan dalam memberikan edukasi kepada peneliti terkait praktik penelitian yang etis, membantu mengidentifikasi dan memitigasi risiko terhadap partisipan, serta menjaga kerahasiaan dan keamanan data penelitian.
Tujuan dari Komisi Etik adalah untuk melindungi hak, keselamatan, dan kesejahteraan seluruh partisipan penelitian; menjamin bahwa penelitian memberikan manfaat yang seimbang dibandingkan risikonya; serta memastikan bahwa seluruh proses penelitian dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas ilmiah. Komisi ini juga berkomitmen untuk mendorong penelitian yang bertanggung jawab, bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menjalankan fungsi dan tujuannya, Komisi Etik menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kegiatan penelitian dan memastikan bahwa penelitian berkontribusi secara positif bagi kemajuan ilmu dan kemanusiaan.
Komisi ini bertanggung jawab untuk meninjau dan menyetujui proposal penelitian yang melibatkan subjek manusia atau hewan, memastikan bahwa penelitian tersebut memenuhi standar etika, termasuk persetujuan inform (informed consent) dan perlindungan terhadap kerahasiaan data.
Komisi Etik juga berperan dalam memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswa, dosen, serta tenaga medis mengenai pentingnya etika dalam praktik kedokteran dan penelitian, termasuk isu-isu seperti hak pasien, konflik kepentingan, dan tanggung jawab profesional.
Komisi ini memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran etika yang terjadi di lingkungan Fakultas Kedokteran, baik dalam konteks akademik maupun praktik klinis, serta memberikan sanksi atau rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana sering berkolaborasi dengan lembaga etik nasional dan internasional, serta rumah sakit pendidikan, untuk memastikan bahwa standar etika yang diterapkan selalu sesuai dengan perkembangan terbaru dalam dunia kedokteran dan penelitian.
Prosedur Operasional Baku Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dapat dilihat pada tautan berikut: bit.ly/POBMISTIKFKUNUD
Pengurus memiliki peran sentral dalam memastikan kelancaran dan efektivitas Komisi Etik FK UNUD. Dengan tanggung jawab yang luas, pengurus bertanggung jawab untuk merencanakan, mengelola, dan mengawasi berbagai aspek kegiatan organisasi.
Pimpinan komisi etik dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam setiap tindakan dan keputusannya.
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Halaman ini dirancang untuk memberikan jawaban komprehensif terhadap pertanyaan umum yang mungkin muncul. Dari informasi dasar hingga petunjuk praktis, pertanyaan-pertanyaan ini mencakup sejumlah topik yang relevan dan memberikan pemahaman lebih lanjut kepada pengguna.
Foto kegiatan Komisi Etik adalah potret yang mencerminkan dedikasi dan profesionalisme dalam mengelola etika penelitian.
Anda dapat menghubungi kami dengan mudah melalui berbagai saluran komunikasi. Untuk pertanyaan atau konsultasi, jangan ragu untuk mengirimkan email ke alamat kami atau menghubungi tim dukungan pelanggan kami di nomor telepon yang telah tersedia dibawah.