mistik_fk@unud.ac.id +62 858-4720-7646

Selamat Datang di MISTIK

Sistem Informasi Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana

Mulai

"Ethical Clearance Hanya Diberikan Untuk Riset Yang Belum Dilakukan"

PProsedur persetujuan etik yang memastikan setiap penelitian dilaksanakan sesuai prinsip etika dan peraturan yang berlaku.

Perlindungan Partisipan

Komitmen untuk menjaga hak, keselamatan, kenyamanan, serta kerahasiaan identitas seluruh peserta penelitian.

Validitas dan Integritas

Penegakan keabsahan ilmiah dan penerapan standar kejujuran dalam setiap tahapan penelitian.

Tanggung Jawab Akademik

Pemenuhan kewajiban ilmiah untuk menghasilkan penelitian yang bermutu, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Proses Permohonan Ethical Clearance

Proses permohonan ethical clearance merupakan tahapan yang wajib dilalui oleh peneliti sebelum melaksanakan penelitian yang melibatkan subjek manusia atau hewan percobaan. Tahapan ini meliputi pengajuan protokol penelitian beserta dokumen pendukung kepada Komisi Etik Penelitian untuk dilakukan penelaahan dari aspek etika, keamanan, dan kelayakan. Penilaian dilakukan guna memastikan penelitian mematuhi prinsip-prinsip etika, melindungi hak dan keselamatan partisipan, serta menjunjung tinggi integritas ilmiah. Persetujuan yang diberikan menjadi dasar hukum dan etis bagi peneliti untuk melanjutkan pelaksanaan penelitian.

Pengajuan Protokol Penelitian

Peneliti mengajukan protokol penelitian lengkap beserta dokumen yang diperlukan kepada Komisi Etik Penelitian. Peneliti secara rinci menguraikan tujuan, metodologi, dan aspek etik terkait penelitian yang akan dilakukan.

Review

Protokol ditelaah oleh tim reviewer etik untuk menilai aspek perlindungan partisipan, risiko, manfaat, dan kepatuhan terhadap prinsip etika.

Pengambilan Ethical Clearance

Setelah disetujui, surat persetujuan etik diterbitkan dan dapat diambil oleh peneliti sebagai kelaikan etik dari protokol penelitian yang akan dilakukan.

Jumlah Protokol

Uji Klinis

Pemanfaatan Hewan Coba

Non Uji Klinis

Pelayanan

Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana melayani berbagai jenis penelitian yang melibatkan partisipasi manusia atau penggunaan data manusia. Setiap penelitian harus melewati proses review etik sebelum dimulai, dan persetujuan etik dari Komisi Etik

Uji Klinis

Bentuk penelitian yang melibatkan penerapan protokol ilmiah untuk mengevaluasi efek dan keamanan suatu intervensi medis pada manusia.

Pemanfaatan Hewan Coba

Bidang penelitian yang melibatkan penggunaan hewan sebagai model untuk memahami dan meneliti berbagai aspek ilmu pengetahuan.

Non Uji Klinis

Penelitian ilmiah yang tidak melibatkan pengujian langsung pada subjek manusia atau pasien.

Deskripsi Tarif Layanan Pengusul/Peneliti
Sivitas Akademika Unud Non Sivitas Akademika Unud
Uji Klinis
Uji Klinis didanai sponsor farmasi atau alkes Rp.5.000.000,00 Rp.5.000.000,00
Uji Klinis oleh Dosen/Pegawai dana hibah/Kerjasama Internasional Rp.1.000.000,00 Rp.1.500.000,00
Uji Klinis oleh Dosen/Pegawai dana hibah/Kerjasama Nasional Rp.750.000,00 Rp.1.000.000,00
Uji Klinis oleh Peserta Didik (S2, Spesialis, S3) Rp.500.000,00 Rp.750.000,00
Uji Klinis oleh Dosen/Pegawai dana mandiri/hibah Universitas Rp.500.000,00 Rp.750.000,00
Pemanfaatkan Hewan Coba
Riset dengan sponsor farmasi dan atau alat kesehatan atau sponsor lainnya Rp.5.000.000,00 Rp.5.000.000,00
Uji Klinis didanai sponsor farmasi atau alkes Rp.5.000.000,00 Rp.5.000.000,00
Penelitian Dosen/Pegawai dengan hibah/kerjasama Internasional Rp.1.000.000,00 Rp.2.000.000,00
Penelitian Dosen/Pegawai dengan hibah/kerjasama Nasional Rp.500.000,00 Rp.1.000.000,00
Peserta Didik (S3) Rp.400.000,00 Rp.600.000,00
Penelitian Dosen/Pegawai dengan mandiri/hibah Universitas Rp.350.000,00 Rp.750.000,00
Peserta Didik (S2, Profesi, PPDS) Rp.300.000,00 Rp.450.000,00
Peserta Didik (Diploma/S1) Rp.250.000,00 Rp.350.000,00
Non Uji Klinis (Survei/Registri/Surveilans-Epidemiologi-Humaniora-Bahan Biologi Tersimpan, dan lainnya)
Riset dengan sponsor farmasi dan atau alat kesehatan atau sponsor lainnya Rp.5.000.000,00 Rp.5.000.000,00
Uji Klinis didanai sponsor farmasi atau alkes Rp.5.000.000,00 Rp.5.000.000,00
Penelitian Dosen/Pegawai dengan hibah/kerjasama Internasional Rp.1.000.000,00 Rp.2.000.000,00
Penelitian Dosen/Pegawai dengan hibah/kerjasama Nasional Rp.500.000,00 Rp.1.000.000,00
Peserta Didik (S3) Rp.400.000,00 Rp.600.000,00
Penelitian Dosen/Pegawai dengan mandiri/hibah Universitas Rp.350.000,00 Rp.750.000,00
Peserta Didik (S2, Profesi, PPDS) Rp.300.000,00 Rp.450.000,00
Peserta Didik (Diploma/S1) Rp.250.000,00 Rp.350.000,00

Tentang Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana

Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana adalah lembaga yang bertugas mengkaji dan memberikan persetujuan etik terhadap penelitian di bidang kedokteran dan kesehatan yang melibatkan subjek manusia. Kami memastikan bahwa penelitian dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika, seperti menghormati hak dan kesejahteraan subjek penelitian, menjamin kerahasiaan data, serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul, sehingga dapat menjamin perlindungan terhadap peserta penelitian dan integritas ilmiah.

Fungsi dan Tujuan

Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam menjamin bahwa setiap penelitian yang melibatkan manusia, hewan percobaan, maupun data sensitif dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika, hukum, dan standar ilmiah yang berlaku. Fungsi utama komisi ini meliputi penilaian kelayakan etik terhadap proposal penelitian, pemberian rekomendasi atau persetujuan etik (ethical clearance), serta pemantauan berkelanjutan terhadap pelaksanaan penelitian untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang telah disetujui. Selain itu, Komisi Etik juga berperan dalam memberikan edukasi kepada peneliti terkait praktik penelitian yang etis, membantu mengidentifikasi dan memitigasi risiko terhadap partisipan, serta menjaga kerahasiaan dan keamanan data penelitian.

Tujuan dari Komisi Etik adalah untuk melindungi hak, keselamatan, dan kesejahteraan seluruh partisipan penelitian; menjamin bahwa penelitian memberikan manfaat yang seimbang dibandingkan risikonya; serta memastikan bahwa seluruh proses penelitian dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas ilmiah. Komisi ini juga berkomitmen untuk mendorong penelitian yang bertanggung jawab, bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menjalankan fungsi dan tujuannya, Komisi Etik menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kegiatan penelitian dan memastikan bahwa penelitian berkontribusi secara positif bagi kemajuan ilmu dan kemanusiaan.

Penjaminan Integritas Penelitian

Komisi ini bertanggung jawab untuk meninjau dan menyetujui proposal penelitian yang melibatkan subjek manusia atau hewan, memastikan bahwa penelitian tersebut memenuhi standar etika, termasuk persetujuan inform (informed consent) dan perlindungan terhadap kerahasiaan data.

Pembinaan dan Edukasi

Komisi Etik juga berperan dalam memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswa, dosen, serta tenaga medis mengenai pentingnya etika dalam praktik kedokteran dan penelitian, termasuk isu-isu seperti hak pasien, konflik kepentingan, dan tanggung jawab profesional.

Pengawasan dan Penegakan Etika

Komisi ini memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran etika yang terjadi di lingkungan Fakultas Kedokteran, baik dalam konteks akademik maupun praktik klinis, serta memberikan sanksi atau rekomendasi perbaikan jika diperlukan.

Kolaborasi dengan Lembaga Lain

Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana sering berkolaborasi dengan lembaga etik nasional dan internasional, serta rumah sakit pendidikan, untuk memastikan bahwa standar etika yang diterapkan selalu sesuai dengan perkembangan terbaru dalam dunia kedokteran dan penelitian.

Prosedur Operasional Baku Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana

Prosedur Operasional Baku Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dapat dilihat pada tautan berikut: bit.ly/POBMISTIKFKUNUD

Pengurus

Pengurus memiliki peran sentral dalam memastikan kelancaran dan efektivitas Komisi Etik FK UNUD. Dengan tanggung jawab yang luas, pengurus bertanggung jawab untuk merencanakan, mengelola, dan mengawasi berbagai aspek kegiatan organisasi.

Prof. Dr. dr. I Gde Raka Widiana, Sp.PD-KGH

Ketua Komisi Etik

Pimpinan komisi etik dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam setiap tindakan dan keputusannya.

Prof. Dr. dr. Ketut Suega, Sp.PD.KHOM

Wakil Ketua Bidaag Pelayanan

-

Dr. dr. Anak Agung Mas Putrawati Triningrat, S.Ked., Sp.M(K)

Wakil Ketua Bidang Administratif

-

dr. Ni Luh Putu Ariastuti, MPH

Sekretaris

-

Desak Ketut Ernawati, S.Si, Apt.,PGPharm., M.Pharm., PhD

Koordinator Divisi Penelitian Uji Klinis

-

Dr. dr. Made Lely Rahayu, Sp.T.H.T.K.L(K)

Koordinator Divisi Penelitian Genetik

-

Ns. Ni Putu Emy Darma Yanti, S.Kep., M.Kep.

Koordinator Divisi Peningkatan SDM

-

dr. Agus Eka Darwinata, S.Ked., Ph.D

Koordinator Divisi Penelitian Hewan Coba

-

Dr. dr. I Wayan Juli Sumadi, S.Ked, Sp.P.A, Subsp. M.S.(K)

Koordinator Divisi Penelitian Bahan Biologis

-

dr. I Wayan Gede Sutadarma, S. Ked.,M. Gizi, SpGK (K)

Koordinator Divisi Penelitian Epidemiologi

-

Dr. Ns. I Kadek Saputra,S.Kep, M.Erg

Koordinator Divisi Layanan Pelatjhan Etik

-

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Halaman ini dirancang untuk memberikan jawaban komprehensif terhadap pertanyaan umum yang mungkin muncul. Dari informasi dasar hingga petunjuk praktis, pertanyaan-pertanyaan ini mencakup sejumlah topik yang relevan dan memberikan pemahaman lebih lanjut kepada pengguna.

Kontak

Anda dapat menghubungi kami dengan mudah melalui berbagai saluran komunikasi. Untuk pertanyaan atau konsultasi, jangan ragu untuk mengirimkan email ke alamat kami atau menghubungi tim dukungan pelanggan kami di nomor telepon yang telah tersedia dibawah.