Selamat Datang di MISTIK

Sistem Informasi Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana

Mulai

"Ethical Clearance Hanya Diberikan Untuk Riset Yang Belum Dilakukan"

Merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa penelitian tersebut mematuhi standar etik yang berlaku dan melibatkan perlindungan terhadap partisipan penelitian.

Perlindungan Partisipan

Meminimalkan resiko yang mungkin timbul bagi partisipan dalam pelaksanaan penelitian.

Validitas dan Integritas

Proses review etik untuk memastikan desain penelitian, metode, dan prosedur dapat dijalankan dengan baik.

Tanggung Jawab Akademik

Peneliti memastikan bahwa penelitiannya sesuai dengan norma-norma etika.

Proses Permohonan Ethical Clearance

Proses permohonan ethical clearance adalah langkah kritis dalam memastikan bahwa setiap penelitian dilakukan dengan mematuhi prinsip-prinsip etika yang ketat. Para peneliti harus mengajukan permohonan kepada Komisi Etik, menyampaikan rincian tentang tujuan, metode, dan dampak potensial dari penelitian yang akan mereka lakukan. Komisi Etik bertanggung jawab untuk memastikan bahwa risiko minimal diterapkan pada subjek penelitian, dan bahwa metodologi penelitian sesuai dengan standar etika yang berlaku.

Pengajuan Protokol Penelitian

Peneliti secara rinci menguraikan tujuan, metodologi, dan kerangka waktu penelitian mereka kepada Komisi Etik

Review

Proses kritis yang dilakukan oleh Komisi Etik guna mengevaluasi rancangan dan metode penelitian yang diajukan.

Pengambilan Ethical Clearance

Dengan mendapatkan ethical clearance, peneliti telah menjalankan penelitian dengan integritas dan memenuhi standar etika yang tinggi.

Jumlah Protokol

Uji Klinis

Pemanfaatan Hewan Coba

Non Uji Klinis

Pelayanan

Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana melayani berbagai jenis penelitian yang melibatkan partisipasi manusia atau penggunaan data manusia. Setiap penelitian harus melewati proses review etik sebelum dimulai, dan persetujuan etik dari Komisi Etik

Uji Klinis

Bentuk penelitian yang melibatkan penerapan protokol ilmiah untuk mengevaluasi efek dan keamanan suatu intervensi medis pada manusia.

Pemanfaatan Hewan Coba

Bidang penelitian yang melibatkan penggunaan hewan sebagai model untuk memahami dan meneliti berbagai aspek ilmu pengetahuan.

Non Uji Klinis

Penelitian ilmiah yang tidak melibatkan pengujian langsung pada subjek manusia atau pasien.

Deskripsi Tarif Layanan Pengusul/Peneliti
Sivitas Akademika Unud Non Sivitas Akademika Unud
Uji Klinis
Uji Klinis didanai sponsor farmasi atau alkes Rp.5.000.000,00 Rp.5.000.000,00
Uji Klinis oleh Dosen/Pegawai dana hibah/Kerjasama Internasional Rp.1.000.000,00 Rp.1.500.000,00
Uji Klinis oleh Dosen/Pegawai dana hibah/Kerjasama Nasional Rp.750.000,00 Rp.1.000.000,00
Uji Klinis oleh Peserta Didik (S2, Spesialis, S3) Rp.500.000,00 Rp.750.000,00
Uji Klinis oleh Dosen/Pegawai dana mandiri/hibah Universitas Rp.500.000,00 Rp.750.000,00
Pemanfaatkan Hewan Coba
Riset dengan sponsor farmasi dan alat kesehatan Rp.5.000.000,00 Rp.5.000.000,00
Penelitian Dosen/Pegawai dengan hibah/kerjasama Internasional Rp.1.000.000,00 Rp.2.000.000,00
Penelitian Dosen/Pegawai dengan hibah/kerjasama Nasional Rp.500.000,00 Rp.1.000.000,00
Peserta Didik (S3) Rp.400.000,00 Rp.600.000,00
Penelitian Dosen/Pegawai dengan mandiri/hibah Universitas Rp.350.000,00 Rp.750.000,00
Peserta Didik (S2, Profesi, PPDS) Rp.300.000,00 Rp.450.000,00
Peserta Didik (Diploma/S1) Rp.250.000,00 Rp.350.000,00
Non Uji Klinis (Survei/Registri/Surveilans-Epidemiologi-Humaniora-Bahan Biologi Tersimpan, dll)
Riset dengan sponsor farmasi dan alat kesehatan Rp.5.000.000,00 Rp.5.000.000,00
Penelitian Dosen/Pegawai dengan hibah/kerjasama Internasional Rp.1.000.000,00 Rp.2.000.000,00
Penelitian Dosen/Pegawai dengan hibah/kerjasama Nasional Rp.500.000,00 Rp.1.000.000,00
Peserta Didik (S3) Rp.400.000,00 Rp.600.000,00
Penelitian Dosen/Pegawai dengan mandiri/hibah Universitas Rp.350.000,00 Rp.750.000,00
Peserta Didik (S2, Profesi, PPDS) Rp.300.000,00 Rp.450.000,00
Peserta Didik (Diploma/S1) Rp.250.000,00 Rp.350.000,00

Tentang Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana

Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana adalah lembaga yang bertugas mengkaji dan memberikan persetujuan etik terhadap penelitian di bidang kedokteran dan kesehatan yang melibatkan subjek manusia. Kami memastikan bahwa penelitian dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika, seperti menghormati hak dan kesejahteraan subjek penelitian, menjamin kerahasiaan data, serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul, sehingga dapat menjamin perlindungan terhadap peserta penelitian dan integritas ilmiah.

Fungsi dan Tujuan

Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana bertugas untuk memastikan bahwa semua penelitian, praktik klinis, dan kegiatan akademik yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen, dan tenaga medis berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip etika kedokteran dan pedoman internasional seperti Deklarasi Helsinki.

Penjaminan Integritas Penelitian

Komisi ini bertanggung jawab untuk meninjau dan menyetujui proposal penelitian yang melibatkan subjek manusia atau hewan, memastikan bahwa penelitian tersebut memenuhi standar etika, termasuk persetujuan inform (informed consent) dan perlindungan terhadap kerahasiaan data.

Pembinaan dan Edukasi

Komisi Etik juga berperan dalam memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswa, dosen, serta tenaga medis mengenai pentingnya etika dalam praktik kedokteran dan penelitian, termasuk isu-isu seperti hak pasien, konflik kepentingan, dan tanggung jawab profesional.

Pengawasan dan Penegakan Etika

Komisi ini memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran etika yang terjadi di lingkungan Fakultas Kedokteran, baik dalam konteks akademik maupun praktik klinis, serta memberikan sanksi atau rekomendasi perbaikan jika diperlukan.

Kolaborasi dengan Lembaga Lain

Komisi Etik Fakultas Kedokteran Universitas Udayana sering berkolaborasi dengan lembaga etik nasional dan internasional, serta rumah sakit pendidikan, untuk memastikan bahwa standar etika yang diterapkan selalu sesuai dengan perkembangan terbaru dalam dunia kedokteran dan penelitian.

Pengurus

Pengurus memiliki peran sentral dalam memastikan kelancaran dan efektivitas Komisi Etik FK UNUD. Dengan tanggung jawab yang luas, pengurus bertanggung jawab untuk merencanakan, mengelola, dan mengawasi berbagai aspek kegiatan organisasi.

Prof. Dr. dr. I Gde Raka Widiana, Sp.PD-KGH

Ketua Komisi Etik

Pimpinan komisi etik dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam setiap tindakan dan keputusannya.

Prof. Dr. dr. Ketut Suega, Sp.PD.KHOM

Wakil Ketua Bidaag Pelayanan

-

Dr. dr. Anak Agung Mas Putrawati Triningrat, S.Ked., Sp.M(K)

Wakil Ketua Bidang Administratif

-

dr. Ni Luh Putu Ariastuti, MPH

Sekretaris

-

Desak Ketut Ernawati, S.Si, Apt.,PGPharm., M.Pharm., PhD

Koordinator Divisi Penelitian Uji Klinis

-

Dr. dr. Made Lely Rahayu, Sp.T.H.T.K.L(K)

Koordinator Divisi Penelitian Genetik

-

Ns. Ni Putu Emy Darma Yanti, S.Kep., M.Kep.

Koordinator Divisi Peningkatan SDM

-

dr. Agus Eka Darwinata, S.Ked., Ph.D

Koordinator Divisi Penelitian Hewan Coba

-

Dr. dr. I Wayan Juli Sumadi, S.Ked, Sp.P.A, Subsp. M.S.(K)

Koordinator Divisi Penelitian Bahan Biologis

-

dr. I Wayan Gede Sutadarma, S. Ked.,M. Gizi, SpGK (K)

Koordinator Divisi Penelitian Epidemiologi

-

Ns. I Kadek Saputra,S.Kep, M.Erg

Koordinator Divisi Layanan Pelatjhan Etik

-

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Halaman ini dirancang untuk memberikan jawaban komprehensif terhadap pertanyaan umum yang mungkin muncul. Dari informasi dasar hingga petunjuk praktis, pertanyaan-pertanyaan ini mencakup sejumlah topik yang relevan dan memberikan pemahaman lebih lanjut kepada pengguna.

Kontak

Anda dapat menghubungi kami dengan mudah melalui berbagai saluran komunikasi. Untuk pertanyaan atau konsultasi, jangan ragu untuk mengirimkan email ke alamat kami atau menghubungi tim dukungan pelanggan kami di nomor telepon yang telah tersedia dibawah.